Minggu, 29 September 2013

Cabuli anak tiri, satpam ngaku tak dapat 'jatah' dari istri

SH (52) tega menodai NA (22), anak tirinya yang berasal dari istri ke tiga, selama tujuh tahun sejak 2006 hingga Juni 2013. Peristiwa bejat itu dilakukannya saat kondisi rumah yang terletak di Jalan Kemajuan, RT 06 RW 05, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sepi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan swasta itu mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak mendapat 'jatah' dari istrinya.

"Saya gak dapat jatah dari istri. Saat istri pulang dari warung sore saya berangkat kerja," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Dia mengaku memiliki tiga orang istri. Namun istri pertama telah diceraikan, sementara ibu korban dinikahinya secara siri pada 2001 lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Noviana Tursa Nurohmat mengatakan, kelakuan bejat tersangka terbongkar berkat kecurigaan ayah kandung korban, TW. 

"Korban akhirnya cerita sudah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak 2006 hingga Juni 2013," katanya.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (21/9). Pelaku kemudian ditangkap petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan di rumahnya pada Minggu (22/9). 

Polisi lantas menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan barang bukti hasil visum. Tersangka diancam Pasal 287 KUHP jo Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Karena pertama kali korban disetubuhi saat di bawah umur," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar