<< Harus banyak solusi disini | |
- Mampu menjaga eksistensi organisasi dari segala jenis ancaman, rongrongan, dan intimidasi yang sifatnya laten, sehingga kredibilitas organisasi bagus dihadapan publik. Maka, secara moral akan selalu mendapat dukungan penuh dari masyarakat dalam usaha penyelesaian kasus-kasus korupsi.
- Selalu belajar dari pengalaman. Semua motif termasuk modus baru dan karakteristik korupsi harus dipelajari serta mengembangkan solusi-solusi terbaik dalam pemberantasan korupsi termasuk pemalsuan identitas lewat internet dengan tujuan mengelabuhi publik untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sehingga langsung tak langsung dapat merugikan negara.
- Memperhatikan kompetensi SDM yang dipunyai organisasi, sehingga penanganan kasus dapat lebih fokus, efektif dan efisien. Dalam hal ini ada skala prioritas dalam penanganan kasus-kasus korupsi, karena tidak semua kasus harus dilakukan KPK dan dapat dilimpahkan karena banyak sumber daya bangsa yang dapat dikaryakan untuk membantu KPK memberantas korupsi.
- Berpegang teguh pada kode etik, selalu siap melaksanakan tugas dan peran sesuai tupoksi, serta menguatkan koordinasi yang efektif agar tidak terjadi overlapping tupoksi dengan lembaga/instansi penegak hukum lainnya.
- Tanggap dan peka terhadap situasi dan kondisi sosial budaya korupsi yang berkembang. Secara dinamis melakukan pengujian perundangan dan dapat langsung berkonsultasi dengan presiden. Perlu melakukan selektifitas dan koreksi kinerja sektor-sektor strategis yang rentan terhadap bahaya korupsi karena bidang yang beranggaran besar semisalnya kementerian dan DPR/MPR biasanya paling rentan penyelewengan yang mengarah pada korupsi.
- Terbuka terhadap publik. Keterbukaan informasi dan tidak berbelit-belit dalam penyampaian suatu kasus korupsi; jangan justru membuat isu dan/ main prediksi yang dapat menciptakan konflik baru. Hal ini membuat masyarakat malah tidak nyaman, bingung dan bertanya-tanya sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap KPK.
- Selalu menanggapi setiap pengaduan kasus korupsi oleh masyarakat dengan aksi yaitu dengan mencermati, menelaah, mendisposisi, dan menindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat dan instansi/lembaga negara sebagai partner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar