Rabu, 02 Oktober 2013

apakah pantas akibat ulah olga ini diganjar hukuman pidana..?

siapa siah yang nggak kenal artis yang sangat fenomal dalam dunia komedi ini yaitu olga syahputra,pasti kenal dong,kan sering muncul di TV,di internet juga sering tampil.


artis olga syahputra tersandung kasus  pencemaran nama baik dan fitnah yang terhadap Dr.Febyy Karina,dan kemarin olga syahputra memenuhi panggilan pihak penyidik dari polda metro jaya.

dan kasus ini sampai berlanjut kepakar hukum pidana yang bernama agustinus pohan yang menyatakan bahwa pihak yang merasa nama baiknya tercemar,akan tetapi sesunguhnya hal ini dapat dimediasikan.ungkapnya

"tidak usah di peradilan pidana,yang terpenting,orang yang bersangkutan ini mengakui kesalahannya atau bisa secara kekeluargaan,dikarenakan hukum pidana ini sangat boros,kalo dipakai untuk kasus ini.

dan diapun menambahkan pihak polisi sendiri nggak dapat menghentikan kasus seperti ini,disebabkan kareana kasus sperti ini merupakan delik aduan,akan tetapi dari pihak kepolisian bisa menjadi pihak inisiatif dan melaksanakan mediasi.imbuhnya ketika diwawancarai

seperti yang dilansir dari situs kapanlagi dan merdeka.com soal pasal pencemaran nama baik dan yang di fitnah yang saat ini diarahkan ke olga syahputra,pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan kasus ini akan berlanjut terus jika dikedua belah pihak nggak ada kesepakatan.ungkapnya

dan imbunya lagi " bisa berlanjut terus,jika ditemukan bukti bukti yang memadai dari pihak kepolisian,sifat peradilan pidana ultimate rule of recognition,jadi bukan tidak serius menangani kasus ini,yang terpenting pihak yang dituduh mengakui kesalahannya,tapi kalau dari pihak tertuduh tidak mengakui kesalahannya ya tinggal dibuktikan dipengadilan nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar