Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Libur Nasional 2014 menjadi 15 hari ditambah cuti bersama 4 hari.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014:
Libur nasioonal:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2014
2. 14 Januari: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 31 Januari: Tahun Baru Imlek 2565
4. 31 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936
5. 18 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Memperingati Hari Buruh Internasional
7. 15 Mei: Hari Raya Waisak 2558
8. 29 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 27 Mei: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
10. 28-29 Juli: Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah
11. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
12. 5 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah
13. 25 Oktober: Tahun Baru 1436 Hijriyah
14. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
1. 30, 31 Juli dan 1 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah
2. 26 Desember: Hari Raya Natal
Dari daftar itu terlihat hari Libur Nasional 2014 bertambah 1 hari menjadi 15 hari yaitu tanggal 1 Mei tahun depan akan menjadi hari libur nasional memperingati hari buruh. Tapi kalau dihitung berdasar cuti bersama maka cuti bersama tahun 2014 berkurang menjadi 4 hari sebelumnya tahun 2013 cuti bersama adalah 5 hari. Jadi sama aja hari libur 2013 dan 2014 sama-sama 19 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar