Senin, 03 Juni 2013

Wajib militer di Indonesia

DPR sedang membahas draft Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN). Dalam Pasal 8 ayat 3 RUU ini menyatakan, pegawai negeri sipil, pekerja, dan buruh, yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dianggap sebagai dasar pelaksanaan wajib militer untuk warga Indonesia. Berdasarkan pasal-pasal itu, warga negara Indonesia yang dengan sengaja tidak ikut menjadi Komponen Cadangan bisa dipenjara mulai 6 bulan hingga 2 tahun.

Jika Undang-undang ini disetujui maka orang-orang yang memenuhi syarat akan diwajibkan untuk menjadi Komponen Cadangan atau wajib militer ini...  Wajib militer sebenarnya sudah juga diterapkan di negara-negara seperti Singapura, Thailand, Korea dan Israel.



Baca juga:

http://news.detik.com/read/2013/05/31/163713/2261719/10/pkb-dukung-wajib-militer-untuk-warga-sipil?nd771104bcj

http://news.liputan6.com/read/601660/pkb-wajib-militer-sudah-saatnya-diberlakukan/?related=pbr&channel=n

http://news.liputan6.com/read/603771/tolak-wajib-militer-warga-indonesia-bisa-dibui-6-bulan-2-tahun

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/06/03/mnslk5-wajib-militer-harus-dijalankan-karena-amanat-uu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar