Jumat, 03 Mei 2013

E-KTP tidak boleh di fotocopy?

Teman-teman tentu sekarang sudah banyak yang punya e-KTP karena memang wajib dan KTP lama nantinya mulai tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi. Namun E-KTP ini ternyata memiliki perlakuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ ternyata E-KTP ini tidak boleh difotocopy. Pada surat edaran itu tertulis bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP....

E-KTP tidak boleh difotocopy menurut beberapa yang saya baca di media online karena dikhawatirkan dapat merusak Chip yang sudah di tanamkan di dalam E-KTP. Sinar laser yang menyinari bagian permukaan e-KTP akan dapat merusak data diri masyarakat yang tersimpan pada bagian chip e-KTP. 

Kalo begitu repot juga ya karena biasanya untuk urusan tertentu kita masih membutuhkan fotocopy KTP. 

Baca juga:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
http://www.solopos.com/2013/05/03/keping-e-ktp-dilarang-difotokopi-402724
http://www.riau24.com/berita/baca/5478-menghimbau-ektp-jangan-di-fotocopy-dan-di-press/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar