Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa (sekitar 2,5 kg) makanan pokok manusia. Kalau di Indonesia karena makanan pokoknya adalah beras berarti zakat ftrahnya berupa 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai dengan beras yang dikonsumsi setiap harinya. Kalau biasanya makan beras yang mahal maka zakat fitrahnya harus beras yang mahal sesuai dengan beras yang dimakan sehari-hari.
Selain zakat fitrah kita juga diwajibkan membayar zakat maal. Zakat maal wajib jika harta kita sudah sampai nishab dan haulnya. Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni). Jika telah mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun) berarti telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Untuk Harga emas terbaru bisa dilihat di website www.logammulia.com . Buat teman-teman yang kesulitan menghitung zakat maal bisa menggunakan Widget Kalkulator zakat di bawah ini. Klik saja tombol Kalkulator zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar