Kamis 27 Oktober 2011, DPR mensahkan RUU Pengelolaan Zakat menjadi undang-undang. Ada tiga pokok yang diajukan dalam revisi UU ini yaitu tata kelola zakat, sanksi mangkir zakat, dan persoalan wajib zakat dan pajak.
Partai PKS yang termasuk mendukung RUU zakat ini mengusulkan wajib zakat yang tidak bayar zakat akan diberi Sanksi. UU itu juga memberi sanksi kepada orang yang bertindak sebagai amil zakat, dengan mengumpulkan, pendistribusian, atau mendayagunakan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang, yakni pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 50 juta. Jadi bayar zakat nantinya harus ke badan yang telah diberi izin pemerintah tidak bebas ke mesjid atau tetangga sendiri.
baca juga:
http://berita.liputan6.com/read/360432/masyarakat-pertanyakan-uu-zakat
http://fokus.vivanews.com/news/read/106011-pks_usul_wajib_zakat_mangkir_diberi_sanksi
http://id.berita.yahoo.com/uu-zakat-sulitkan-umat-membayar-zakat-084727376.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar