Kamis, 29 September 2011

Siap-siap kena Sensus pajak

Mulai hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggelar sensus pajak secara serentak di seluruh Indonesia, sejak hari ini Jumat 30 September 2011 sampai akhir Desember 2012, dan bila diperlukan akan diperpanjang. Ada 3 sasaran sensus pajak yaitu pusat komersial, perkantoran, dan apartemen atau perumahan. Sensus pajak Nasional (SPN) adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak.

Di Indonesia tiap orang yang sudah punya pendapatan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Jadi kalau kamu punya pendapatan di atas PTKP sudah wajib punya NPWP. Kalau ingin baca peraturan lebih lengkap bisa dibaca ke http://www.pajak.go.id/. Jadi pajak itu tidak sekedar hanya PBB, ppn atau pajak kendaraan saja tapi juga pajak penghasilan pribadi.

Pajak dianggap perlu oleh pemerintah karena 70 Persen APBN dari Pajak sedangkan penghasilan dari Sumber daya alam tidak cukup. Sumber daya alam Indonesia saat ini dikelola oleh Negara asing dan sangat sedikit keuntungannya bagi Indonesia.

Jadi buat temen-temen yang belum punya NPWP dan penghasilannya di atas 1,32 juta perbulan mungkin bisa daftar NPWP. Kata pribahasa di negara maju, tak ada yang pasti dalam hidup, kecuali kematian dan pajak! dan saat ini setiap orang Indonesia mulai untuk siap-siap kena pajak seumur hidupnya.

baca juga:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/09/30/08543423/Sensus.Pajak.Nasional.Dimulai
http://monitorindonesia.com/?p=44571

Tidak ada komentar:

Posting Komentar