Minggu, 05 Desember 2010

Pemerintah sedang mempersiapkan pengadilan pajak orang pribadi

Seperti dikutip dari okezone.com, Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pengadilan pajak orang pribadi, sehingga masing-masing orang akan diwajibkan membayar pajak sesuai kemampuannya.

"Nanti masing-masing orang akan diwajibkan bayar sesuai kemampuan," kata Dirjen Pajak M Tjiptardjo, saat acara sosialisasi perpajakan bagi wartawan, di Bogor, Sabtu (4/12/2010).

Baca juga:
http://economy.okezone.com/read/2010/12/05/20/400285/siap-siap-orang-pribadi-pun-kena-pajak

Wah berarti siap-siap orang pribadi kena pajak. Semua orang entah itu pedagang, blogger, wiraswasta, freelance, yang punya rumah kontrakan, penjual warteg, pengusaha warnet, tukang jual pulsa, pedagang kaki 5, sopir semuanya wajib bayar pajak jika penghasilannya sudah di atas PTKP (Pendapatan tidak kena pajak).
Seperti kita tahu sekarang ini setiap orang dengan penghasilan 15.840.000/tahun atau kalau dihitung perbulan menjadi Rp.1.320.000,- /bulan wajib memiliki NPWP dan wajib membayar pajak dan melapor pajak ke kantor pajak.
Buat yg penghasilannya di bawah 15.840.000/pertahun tidak wajib pajak penghasilan pribadi itu kalo dibaca peraturannya di pajak.go.id.. Coba aja dibaca sendiri ke pajak.go.id..

Buat yg penghasilannya sudah di atas PTKP Siap-siap aja kamu juga akan kena pajak, kecuali ada peraturan baru tentunya tapi rumit karena negara masih butuh pajak..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar