Restoran atau warung di kaki-5 dan sekelas Warung Tegal (Warteg) bakal kena pajak. Pemrov DKI Jakarta membidik warung Kaki-5 termasuk yang ada di rumah toko (ruko), karena selama ini mereka tidak tersentuh.
Riuzna Zahir, Ketua YLKI, meminta agar pemprov tidak memberatkan warga kelas bawah dengan berbagai macam pajak. “Bila dikenakan pajak maka harga makanan di warung-warung akan naik. Sedangkan yang belanja kan dari kalangan ekonomi bawah,” katanya.
Baca juga:
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/11/28/warung-di-kaki-5-bakal-kena-pajak
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/11/30/gile-bener-warteg-kena-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar