Presiden SBY membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta, atas kasus penahanan dua pimpinan non atif KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M.
Tim ini berjumlah delapan orang, diketuai Adnan Buyung Nasution. Mantan Kapolri Koesparmono Irsan sebagai wakil ketua, dan Denny Indrayana sebagai sekretaris. Anggotanya masing-masing Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anis Baswedan dan Komaruddin Hidayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar