Pihak Berwenang di Uni Emirat Arab memperingatkan pengguna media sosial yang mengunggah foto atau vidio tanpa izin akan mendapatkan hukum penjara.
Berita ini dimuat disalah satu surat kabar al ittihad mengungkapkan " Pengguna media sosial ketika mengunggah foto harus mempunyai izin kalua tidak mempunyai izin akan dipeenjara enam bulan atau denda 500.000 dirham.
Kementrian dalam negeri remi letkol salah al-ghoul mengatakan aturan ini berlaku untuk situs media sosial atau jaringan komunikasi.sperti yang dilansir dari situs emirates24.com
![]() |
| Dinegara Ini Mengunggah Foto atau Vidio Di Media Sosial Akan Dipenjara Dan Didenda |
Kementrian dalam negeri remi letkol salah al-ghoul mengatakan aturan ini berlaku untuk situs media sosial atau jaringan komunikasi.sperti yang dilansir dari situs emirates24.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar